Kabupaten Kampar bediri pada 6 Februari 1950, berdasarkan ketetapan Gubernur Sumatera Tengah No. : 3/dc/stg/50 tentang penetapan Kabupaten Kampar, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Sejak tanggal 6 Februari 1950 tersebut Kabupaten Kampar telah resmi memiliki nama, batas-batas wilayah, dan pemerintahan yang sah dan kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan otonomi daerah Kabupaten Kampar dan lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Selanjutnya, tanggal 6 Februari 1950, ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Kampar yang setiap tahun diperingati. Penetapan hari jadi ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar No :02 Tahun 1999 tentang hari jadi daerah tingkat II Kampar dan disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor : kpts.06/11/1999 Tanggal 4 Februari 1999 serta diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Kampar Tahun 1999 Nomor : 01 Tanggal 5 Februari 1999. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1956 ibukota Kabupaten Kampar dipindahkan dari Pekanbaru ke Bangkinang.[]
Dikutip dari KominfosandiKampar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar