Nomor: 445/PKM-KT/III/2020/3282
TENTANG
PYSICAL DISTANCING DAN ISOLASI MANDIRI
Sesuai
dengan tata laksana dalam menghentikan penyebaran virus Corona yang
mengakibatkan Penyakit Covid-19, maka kami sampaikan:
- Pysical Distancing adalah setiap orang menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, makin jauh makin baik,
- Isolasi Mandiri adalah melakukan isolasi dirumah/kamar selama 14 hari jika seseorang kemungkinan tertular virus corona, baik orang yang pulang dari negara terkena wabah corona atau wilayah yang sudah terkena wabah corona, maupun kontak erat atau terduga kontak dengan penderita Covid-19.
Untuk keamanan
semua maka kami menghimbau:
- Semua orang yang baru pulang dari luar Kabupaten Kampar untuk mengisolasi diri sendiri (Isolasi Mandiri) selama 14 hari,
- Semua orang agar menerapkan Pysical Distancing,
- Agar Pemangku Kepentingan menyampaikan hal ini kepada semua masyarakat.
Demikian surat edaran ini dibuat, atas kerjasamanya kami ucapkan
terimakasih.
KEPALA
PUSKESMAS KAMPAR TIMUR
FITRI YENI, SKM
NIP. 19780831 200605 2 002
Posting Komentar