Pola struktur organisasi Puskesmas yang dapat dijadikan acuan di Puskesmas kawasan perkotaan adalah sebagai berikut:
- Kepala Puskesmas
Kriteria Kepala Puskesmas yaitu tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah sarjana, memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat, masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
- Kasubag Tata Usaha
Membawahi beberapa kegiatan diantaranya Sistem Informasi Puskesmas, kepegawaian, rumah tangga, dan keuangan.
- Penanggungjawab UKM esensial dan keperawatan kesehatan masyarakat yang membawahi:
- pelayanan promosi kesehatan termasuk UKS
- pelayanan kesehatan lingkungan
- pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM
- pelayanan gizi yang bersifat UKM
- pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit
- pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat
- Penanggungjawab UKM Pengembangan Membawahi upaya pengembangan yang dilakukan Puskesmas, antara lain:
- pelayanan kesehatan jiwa
- pelayanan kesehatan gigi masyarakat
- pelayanan kesehatan tradisional komplementer
- pelayanan kesehatan olahraga
- pelayanan kesehatan indera
- pelayanan kesehatan lansia
- pelayanan kesehatan kerja
- pelayanan kesehatan lainnya
- Penanggungjawab UKP, kefarmasian, dan laboratorium Membawahi beberapa kegiatan, yaitu:
- pelayanan pemeriksaan umum
- pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP
- pelayanan gawat darurat
- pelayanan gizi yang bersifat UKP
- pelayanan persalinan
- pelayanan rawat inap untuk Puskesmas yang menyediakan pelayanan rawat inap
- pelayanan kefarmasian
- pelayanan laboratorium
- Penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan, yang membawahi:
- Puskesmas Pembantu
- Puskesmas Keliling
- Bidan Desa
- Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
Sumber: Permenkes 75 Tentang Puskesmas
Puskesmas Kampar Timur |
Posting Komentar