Dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada kebutuhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dapat dikategorikan berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan penyelenggaraan.
Berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud diatas Puskesmas dikategorikan menjadi:
Berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud diatas Puskesmas dikategorikan menjadi:
- Puskesmas kawasan perkotaan;
- Puskesmas kawasan pedesaan; dan
- Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil.
Adapun karakteristik Puskesmas kawasan pedesaan merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi
kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan pedesaan sebagai berikut:
kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan pedesaan sebagai berikut:
- aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduk pada sektor agraris;
- memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km, pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas berupa bioskop atau hotel;
- rumah tangga dengan listrik kurang dari 90% (Sembilan puluh persen; dan
- terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Sedangkan Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan pedesaan memiliki karakteristik sebagai berikut:
- pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
- pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
- pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat perdesaan.
Sumber: Permenkes 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar