Dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada kebutuhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dapat dikategorikan berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan penyelenggaraan.
Berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud diatas Puskesmas dikategorikan menjadi:
Berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud diatas Puskesmas dikategorikan menjadi:
- Puskesmas kawasan perkotaan;
- Puskesmas kawasan pedesaan; dan
- Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil.
Adapun karakteristik Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan dengan karakteristik sebagai berikut:
- berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau kecil, gugus pulau, atau pesisir;
- akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, jarak tempuh pulang pergi dari ibukota kabupaten memerlukan waktu lebih dari 6 jam, dan transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat terhalang iklim atau cuaca; dan
- kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan yang tidak stabil.
- memberikan pelayanan UKM dan UKP dengan penambahan kompetensi tenaga kesehatan;
- dalam pelayanan UKP dapat dilakukan penambahan kompetensi dan kewenangan tertentu bagi dokter, perawat, dan bidan;
- pelayanan UKM diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal;
- pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat di kawasan terpencil dan sangat terpencil;
- optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
- pelayanan UKM dan UKP dapat dilaksanakan dengan pola gugus pulau/cluster dan/atau pelayanan kesehatan bergerak untuk meningkatkan aksesibilitas.
Sumber: Permenkes 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar