Dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada kebutuhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dapat dikategorikan berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan penyelenggaraan.
Berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud diatas Puskesmas dikategorikan menjadi:
Berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud diatas Puskesmas dikategorikan menjadi:
- Puskesmas kawasan perkotaan;
- Puskesmas kawasan pedesaan; dan
- Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil.
Adapun karateristik Puskesmas Kawasan Perkoataan merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perkotaan sebagai berikut:
- aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduknya pada sektor non agraris, terutama industri, perdagangan dan jasa;
- memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah radius 2,5 km,pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km, bioskop, atau hotel;
- lebih dari 90% (sembilan puluh persen) rumah tangga memiliki listrik; dan/atau
- terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Sedangkan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan perkotaan memiliki karakteristik sebagai berikut:
- memprioritaskan pelayanan UKM;
- pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
- pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
- optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
- pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan.[]
Berdasarkan kreteria diatas Puskesmas Kampar Timur termasuk Puskesmas Wilayah Perkotaan.
Sumber: Permenkes 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.
Sumber: Permenkes 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.
Posting Komentar