Lambang Puskesmas dan Artinya

Berdasarkan Permenkes 75 tahun 2014 [update: hal yang sama juga pada permenkes baru yakni Permenkes 43 Tahun 2019] tentang Puskesmas , salah satu yang ditetapkan adalah lambang Puskesmas, kami kutip secara lengkap berikut ini:

Bangunan Puskesmas harus memasang lambang sebagai berikut agar mudah dikenal oleh masyarakat:

Lambang Puskesmas harus diletakkan di depan bangunan yang mudah terlihat dari jarak jauh oleh masyarakat. Arti dari lambang Puskesmas tersebut yaitu:

a. Bentuk segi enam (hexagonal), melambangkan:
1) keterpaduan dan kesinambungan yang terintegrasi dari 6 prinsip yang melandasi penyelenggaraan Puskesmas.
2) makna pemerataan pelayanan kesehatan yang mudah di akses masyarakat.
3) pergerakan dan pertanggung jawaban Puskesmas di wilayah kerjanya.

b. Irisan dua buah bentuk lingkaran melambangkan dua unsur upaya kesehatan, yaitu:

1) Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan masyarakat.
2) Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan perorangan.

c. Stilasi bentuk sebuah bangunan, melambangkan Puskesmas sebagai tempat/wadah diberlakukannya semua prinsip dan upaya dalam proses penyelenggaraan kesehatan.

d. Bidang segitiga mewakili tiga faktor yang mempengaruhi status derajat kesehatan masyarakat yaitu genetik, lingkungan, dan perilaku.

e. Bentuk palang hijau didalam bentuk segi enam melambangkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan promotif preventif.

f. Warna hijau melambangkan tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas, dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya.

g. Warna putih melambangkan pengabdian luhur Puskesmas

5 komentar

tks artikel y..sangat membantu, semoga thn ini sy lulus jd ASN..aamiin

Reply

Ijin download ya. Terimakasih🙏🙏🙏

Reply

Posting Komentar