Bahaya Rokok Elektronik

Pada 14 Mei 2019 organisasi:
  1. Ikatan Dokter Indonesia
  2. Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia
  3. Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia
  4. Ikatan Dokter Anak Indonesia
  5. Perhimpunan Dokter Paru Indonesia
  6. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia
  7. Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia
  8. Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia
  9. Yayasan Jantung Indonesia
  10. Yayasan Kanker Indonesia
  11. Komnas Pengendalian Tembakau
  12. Institute of Mental Health, Addiction, and  Neuroscience

Melakukan KONFERENSI PERS  MENGUNGKAP FAKTA SEPUTAR  ROKOK ELEKTRONIK dengan:

KESIMPULAN
  1. Rokok elektronik tetap berbahaya karena mengandung bahan-bahan kimia yang sebagian bersifat  karsinogenik atau memicu kanker, dan tidak tergantung dosis. Tidak ada batas aman zat karsinogenik.
  2. Rokok elektronik mengandung nikotin sehingga menimbulkan kecanduan, dan kandungan nikotin  dalam rokok elektronik tidak terkontrol sehingga mengancam pemakainya semakin teradiksi melebihi  rokok konvensional
  3. Nikotin bukan NRT (nicotice replacement therapy) sehingga tidak bisa dijadikan alat bantu berhenti  merokok. Nikotin adalah racun, NRT adalah farmasi.
  4. Rokok elektronik tidak menghasilkan TAR dari asap melainkan menghasilkan uap aerosol yang tetap  mengandung zat-zat kimia dari cairan maupun tembakau yang dipanaskan sehingga tetap berisiko  terhadap second hand smoker
  5. Peredaran luas rokok elektronik saat ini melibatkan campur tangan industri rokok yang ingin beralih  produk untuk menimbulkan kecanduan baru
  6. Penjualan dan promosi rokok elektronik menarget kelompok rentan anak-anak dan remaja

REKOMENDASI
REKOMENDASI KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  MENGENAI ROKOK ELEKTRONIK

Demi memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia dari bahaya rokok elektronik,  kami merekomendasikan hal-hal berikut kepada Pemerintah Republik Indonesia:
  1. Menerbitkan PERATURAN PELARANGAN atas dasar prinsip kehati-hatian. Pendekatan ini  ditempuh oleh negara Singapura yang mempertimbangkan PRECAUTIONARY PRINCIPLES
  2. Melarang peredaran rokok elektronik di Indonesia karena mengandung zat adiktif nikotin  dan bahan kimia berbahaya
  3. Pelarangan rokok elektronik juga berdasarkan beberapa penelitian yang menyimpulkan  potensi rokok elektronik sebagai alat/media dalam menggunakan narkoba, baik narkoba  tradisional maupun narkoba jenis baru
  4. Sesuai rekomendasi WHO dalam prinsip-prinsip Nicotine Replacement Therapy (NRT),  rokok elektronik tidak boleh dipakai untuk modalitas berhenti merokok

Untuk melihat secara lengkap hasil konfrensi pers tersebut silahkan:
1. Tonton video dibawah ini
Bila video terasa cepat silahkan ke > setelan (setting) > Kecepatan Pemutaran > pilih sesai keinginan (lihat Thumbnail Video)
2. Link download File PDF dan Power Point diakhir posting ini.

Video Slide Show Bahaya Merokok



Posting Komentar