Pada 14 Mei 2019 organisasi:
- Ikatan Dokter Indonesia
- Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia
- Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia
- Ikatan Dokter Anak Indonesia
- Perhimpunan Dokter Paru Indonesia
- Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia
- Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia
- Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia
- Yayasan Jantung Indonesia
- Yayasan Kanker Indonesia
- Komnas Pengendalian Tembakau
- Institute of Mental Health, Addiction, and Neuroscience
Melakukan KONFERENSI PERS MENGUNGKAP FAKTA SEPUTAR ROKOK ELEKTRONIK dengan:
KESIMPULAN
- Rokok elektronik tetap berbahaya karena mengandung bahan-bahan kimia yang sebagian bersifat karsinogenik atau memicu kanker, dan tidak tergantung dosis. Tidak ada batas aman zat karsinogenik.
- Rokok elektronik mengandung nikotin sehingga menimbulkan kecanduan, dan kandungan nikotin dalam rokok elektronik tidak terkontrol sehingga mengancam pemakainya semakin teradiksi melebihi rokok konvensional
- Nikotin bukan NRT (nicotice replacement therapy) sehingga tidak bisa dijadikan alat bantu berhenti merokok. Nikotin adalah racun, NRT adalah farmasi.
- Rokok elektronik tidak menghasilkan TAR dari asap melainkan menghasilkan uap aerosol yang tetap mengandung zat-zat kimia dari cairan maupun tembakau yang dipanaskan sehingga tetap berisiko terhadap second hand smoker
- Peredaran luas rokok elektronik saat ini melibatkan campur tangan industri rokok yang ingin beralih produk untuk menimbulkan kecanduan baru
- Penjualan dan promosi rokok elektronik menarget kelompok rentan anak-anak dan remaja
REKOMENDASI
REKOMENDASI KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA MENGENAI ROKOK ELEKTRONIK
Demi memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia dari bahaya rokok elektronik, kami merekomendasikan hal-hal berikut kepada Pemerintah Republik Indonesia:
Demi memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia dari bahaya rokok elektronik, kami merekomendasikan hal-hal berikut kepada Pemerintah Republik Indonesia:
- Menerbitkan PERATURAN PELARANGAN atas dasar prinsip kehati-hatian. Pendekatan ini ditempuh oleh negara Singapura yang mempertimbangkan PRECAUTIONARY PRINCIPLES
- Melarang peredaran rokok elektronik di Indonesia karena mengandung zat adiktif nikotin dan bahan kimia berbahaya
- Pelarangan rokok elektronik juga berdasarkan beberapa penelitian yang menyimpulkan potensi rokok elektronik sebagai alat/media dalam menggunakan narkoba, baik narkoba tradisional maupun narkoba jenis baru
- Sesuai rekomendasi WHO dalam prinsip-prinsip Nicotine Replacement Therapy (NRT), rokok elektronik tidak boleh dipakai untuk modalitas berhenti merokok
Untuk melihat secara lengkap hasil konfrensi pers tersebut silahkan:
1. Tonton video dibawah ini
Bila video terasa cepat silahkan ke > setelan (setting) > Kecepatan Pemutaran > pilih sesai keinginan (lihat Thumbnail Video)
2. Link download File PDF dan Power Point diakhir posting ini.
Video Slide Show Bahaya Merokok
Posting Komentar